Fakultas Agama Islam UNIMMA – Lulus dengan predikat Cumlaude adalah impian dari setiap mahasiswa yang sedang melaksanakan studi. Namun, untuk mendapatkan predikat itu tentu tidak mudah. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus didapat mahasiswa sebelum lulus untuk mendapatkan predikat cumalude. Cumlaude merupakan predikat dengan pujian, predikat terbaik yang diberikan oleh pihak kampus diberikan kepada mahasiswa lulusan.

Di Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma), predikat cumlaude diberikan kepada mahassiwa yang memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam buku Peraturan Akademik yang disahkan oleh Rektor No. 130/PRN/II.3.AU/F/2021. Dalam buku peraturan tersebut, predikat cumlaude diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Predikat Kelulusan

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan di Unimma:

Dengan memperhatikan tabel diatas, maka predikat Cumlaude diberikan kepada mahasiswa yang lulus dengan IPK minimal 3.51 untuk mahasiswa S-1, dan 3.76 untuk mahasiswa S-2.

2. Masa Studi

Predikat Cumlaude hanya diberikan kepada mahasiswa yang lulus dengan masa studi yang sudah ditentukan:
S-1 = Maksimal 4 tahun, atau 8 semester.
S-2 = Maskimal 2 tahun, atau 4 semester.

3. Status Penerima

Predikat Cumlaude tidak diberikan kepada mahasiswa bertatus transfer, konversi, pindah prodi ataupun pindahan.

4. Hak Penerima Cumlaude

Mahasiswa yang lulus dengan ketentuan diatas berhak mendapatkan predikat Cumlaude (Pujian) dari Rektor.

Source :

  • Wikipedia
  • Buku Peraturan Akademik Unimma