Hadist tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam shohihnya seperti berikut :
Yang Artinya : Dikatakan kepada kami oleh Adam berkata; dikatakan kepada kami oleh Syu’bah berkata; dikatakan kepada kami oleh Abdul Malik bin Maisarah berkata : aku mendengar An-Nazzal bin Sabrah bercerita tentang Ali -radhiallahu ‘anhu- bahwa ketika itu setelah sholat dhuhur dia duduk diantara orang-orang di Kufah (untuk membantu kebutuhan-kebutuhan mereka) sampai datangnya waktu ashar. kemudian diberikan kepadanya air maka beliau meminumnya dan mencuci muda dan tangannya, disebutkan juga mencuci kepada dan kakinya, kemudian berdiri dan meminum sisa air itu dalam keadaan berdiri. kemudian berkata : sesungguhnya orang-orang membenci untuk minum berdiri, dan sesungguhnya Rosulullah -sholallahu ‘alaihi wasallam- pernah berbuat sebagaimana yang aku perbuat.
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَيْسَرَةَ سَمِعْتُ النَّزَّالَ بْنَ سَبْرَةَ يُحَدِّثُ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّهُ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ قَعَدَ فِي حَوَائِجِ النَّاسِ فِي رَحَبَةِ الْكُوفَةِ حَتَّى حَضَرَتْ صَلَاةُ الْعَصْرِ ثُمَّ أُتِيَ بِمَاءٍ فَشَرِبَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ وَذَكَرَ رَأْسَهُ وَرِجْلَيْهِ ثُمَّ قَامَ فَشَرِبَ فَضْلَهُ وَهُوَ قَائِمٌ ثُمَّ قَالَ إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُونَ الشُّرْبَ قِيَامًا وَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُ
Hadist ini menunjukkan bahwa minum sambil berdiri adalah mubah/diperbolehkan. karena Ali mengatakan bahwa Rosulullah -sholallahu ‘alaihi wasallam- juga pernah berbuat sebagaimana yang dia perbuat yaitu minum sambil berdiri.
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fath Al-Bari fi Syarh Shohih Al-Bukhori tentang diperbolehkannya minum sambil berdiri (tanda udzur) sebagaimana itu adalah pendapat kebanyakan ulama.
Adapun hadist-hadist yang menandakan pelarangan minum sambil berdiri begitu juga makan, itu pelarangan jika sekelompok orang diberikan air, dan salah seorang berdiri untuk meminum terlebih dahulu sebelum yang lain. begitu Ibnu Hajar menjelaskan.
beliau melanjutkan : “adapun hadist yang memerintahkan untuk memuntahkan, tidak ada perbedaan diantara para ulama bahwa memuntahkan kembali tidaklah wajib bagi orang yang minum berdiri. sebagian ulama mengatakan : hadist itu mauquf (hanya sampai) Abu Hurairah (perkataan Abu Hurairah).”
Adapuan hadist Anas yang mengandung pelarangan makan sambil berdiri, maka para ulama tidak ada yang berbeda pendapat bahwa makan sambil berdiri adalah mubah/boleh. dan pendapat paling kuat adalah mubah/bolehnya minum sambil berdiri.
Sedangkan hadist-hadist tentang pelarangan minum sambil berdiri mengkabarkan akan sesuatu yang lebih baik dan utama yaitu minum dengan duduk, juga ditakutkan dalam minum sambil berdiri akan menyebabkan sakit.
Kesimpulan : Minum sambil berdiri adalah mubah/boleh dalam keadaan apapun, begitu juga makan. memuntahkan air yang diminum sambil berdiri tidaklah wajib. dan pelarangan minum sambil berdiri tidak menandakan pengharamannya akan tetapi lebih pada persoalan adab.
# Rujukan
Fath Al-Bari fi Syarh Shohih Al-Bukhori