Dalam Islam mengajarkan bahwa Islam memberi kesempatan bagi setiap orang untuk men jalankan aktifitas ekonomi untuk memperoleh suatu keuntungan, sehingga akan memperoleh kemakmuran dalam masyarakat, akan tetapi dalam Islam sangat menekankan sifat-sifat kejujuran bagi yang menjalankan sistem ekonomi, Islam sangat menentang sikap ketidak jujuran, kecurangan, penipuan dan pemerasan. Penimbunan barang atau membeli suatu barang dengan jumlah yang besar, agar barang tersebut menjadi berkurang yang beredar di pasar sehingga harga barang menjadi naik dan pada waktu hraa naik maka barang tersebut dilepaskan atau dijual dalam pasar sehingga mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda. Dalam Islam mengajarkan bahwa ada jual beli yang dihalalkan dan ada jual beli yang diharamkan, oleh karena itu menimbun barang dengan maksud supaya barang yang beredar menjadi sedikit, termasuk perbuatan mempersempit gerak pasar dan merusak ketentraman umum maka perbuatan penimbunan barang yang dimaksud dengan tujuan barang menjadi langka dan akhirnya harga menjadi naik, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Pandangan Hukum Islam terhadap Penimbunan Barang Konsumtif dalam Kegiatan Ekonomi
by tikstudio | Aug 7, 2018 | artikel | 0 comments