Diberitahukan kepada mahasiswa FAI angkatan 2017, 2018, 2019, dan tahun sebelumnya yang belum mengambil Kartu NIRM (Nomor Induk Resgistrasi Mahasiswa) yang diterbitkan oleh Kemenag, mohon segera mengambil ke TU FAI pada jam layanan kantor. Penggantian biaya pembuatan sebesar Rp. 30.000 dibebankan kepada mahasiswa.
Kartu NIRM adalah nomor registrasi khusus mahasiswa dibawah Kementerian Agama (PTKIS/PTKIN atau FAI dibawah Universitas).