Isu pernikahan beda agama kembali hangat diperbincangkan menyusul gugatan terhadap Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) ke Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini. Merespons hal tersebut, Dr. Nasitotul Janah, S.Ag., M.S.I., Dosen Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Magelang, memaparkan pandangan dan pendekatan Tarjih dalam sebuah kajian bertajuk “Menggugat Pernikahan Beda Agama: Pendekatan Tarjih” pada Ahad (7/12) lalu.

Acara yang dilaksanakan di Masjid Al-Muawanah, Danurejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, ini mengupas tuntas dasar hukum pernikahan dan kontroversi nikah beda agama, baik dari perspektif hukum positif Indonesia maupun hukum Islam.

Landasan Hukum Indonesia dan Upaya Gugatan Konstitusional

Dr. Nasitotul Janah menjelaskan bahwa dalam Hukum Indonesia, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan secara eksplisit menyatakan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Ketentuan ini ditafsirkan secara luas bahwa perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan secara hukum di Indonesia.

“Gugatan terhadap larangan pernikahan beda agama ini sudah berulang kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Yang terbaru diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah karena ia tidak bisa menikah dengan pasangannya yang beda agama,” terang Dr. Janah. Pasangan beda agama atau pihak yang merasa dirugikan secara konstitusional sering mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ke MK, dengan argumen bahwa pasal tersebut menghalangi hak mereka untuk melangsungkan pernikahan dan mendapatkan pencatatan sipil yang sah dari negara.

Situasi pencatatan pernikahan beda agama semakin tegas setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023. SEMA yang dikeluarkan oleh Ketua MA M. Syarifuddin ini melarang hakim di pengadilan negeri untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama. SEMA ini bertujuan menciptakan kesatuan hukum dan mengakhiri disparitas putusan pengadilan negeri yang sebelumnya terkadang mengizinkan pencatatan nikah beda agama.

Risiko dan Dampak Hukum Perdata

Pernikahan beda agama yang tidak dapat dicatatkan, baik di KUA bagi Muslim atau Kantor Catatan Sipil, dianggap tidak sah secara hukum negara dan memiliki dampak serius. Dr. Janah menyebutkan, jika perkawinan tidak tercatat, anak yang lahir dari pernikahan tersebut dapat dianggap sebagai anak luar kawin dan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Selain itu, masalah harta menjadi rumit; pasangan tidak bisa saling mewarisi karena tidak ada ikatan perkawinan yang sah secara hukum, dan masalah harta bersama (gono-gini) menjadi sulit diatur.

Pandangan Syariat dan Fatwa MUI

Dari sudut pandang Islam, Dr. Janah menyoroti bahwa hukum pernikahan pada dasarnya adalah mubah, namun dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh, bahkan haram, tergantung konteksnya.

Mengenai pernikahan beda agama, terdapat larangan keras dalam Al-Qur’an. QS Al-Baqarah: 221 melarang Muslim menikahi wanita musyrik dan melarang menikahkan wanita Muslim dengan laki-laki musyrik, dengan alasan “mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya”. Lebih lanjut, QS Mumtahanah: 10 menegaskan bahwa perempuan mukmin tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Berdasarkan ayat-ayat ini, pernikahan perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim adalah haram mutlak.

Namun, ia juga mencatat adanya pandangan yang membolehkan laki-laki Muslim menikah dengan perempuan Ahli Kitab (orang yang diberi kitab suci sebelum Al-Qur’an) berdasarkan QS Al-Maidah: 5. Dr. Janah menjelaskan bahwa definisi Ahli Kitab sendiri bervariasi: Imam Syafi’i menyebutnya orang Yahudi dan Nasrani zaman dulu, sementara Jumhur Ulama secara umum mencakup Yahudi dan Nasrani zaman dulu dan sekarang, dan Muhammad Rasyid Ridlo bahkan mencakup semua agama yang memiliki kitab suci, baik dulu maupun sekarang.

Meskipun demikian, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2005 secara tegas menyatakan bahwa pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah secara syariat, termasuk pernikahan laki-laki Muslim dengan wanita Ahli Kitab, menurut pandangan yang paling kuat (qaul mu’tamad).

Pendekatan Pencegahan Dampak Buruk (Sadd adz-Dzara’i)

Dr. Janah menegaskan bahwa larangan mutlak nikah beda agama ini juga didasari pada prinsip fiqih dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan).

“Meskipun nikah beda agama bisa mendatangkan kebaikan secara sosial, ada risiko buruk yang harus dihindari,” jelasnya. Risiko terbesar adalah terkait agama anak. Dalam budaya patriarkis Arab, agama anak memang mengikuti ayah, namun data menunjukkan bahwa seiring waktu, 85% ibu menentukan agama anaknya.

Oleh karena itu, demi menghindari madharat (bahaya) ini dan melaksanakan kewajiban menjaga diri dan keluarga dari api neraka (berdasarkan QS At-Tahrim: 6 ), nikah beda agama dilarang secara mutlak melalui pendekatan Sadd adz-Dzara’i (pencegahan terhadap sarana yang dapat menimbulkan kerusakan).