Mahasiswa yang telah registrasi dan tercatat sebagai mahasiswa aktif Unimma pada semester yang bersangkutan (input KRS di SIMAK).
Telah mencantumkan matakuliah skripsi dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
Telah menempuh dan lulus matakuliah sekurang-kurangnya 120 sks dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 yang dibuktikan dengan transkrip nilai sementara.
Telah menempuh dan dinyatakan lulus mata kuliah Metodologi Penelitian dengan nilai kelulusan minimal B.
Telah menghadiri seminar proposal minimal 3 kali.
Judul skripsi telah disetujui oleh DPA dan ketua program studi
Mahasiswa berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi dengan membawa rancangan proposal skripsi yang berisi judul, latar belakang masalah, rumusan masalah skripsi, dan referensi.
Bagi mahasiswa yang usulan rancangan proposal skripsinya tidak diterima maka dianjurkan segera merubah atau mengganti dengan rancangan yang baru.
Usulan rancangan proposal skripsi yang disetujui Kaprodi kemudian diunggah melalui https://unimma.link/skpembimbing untuk ditentukan pembimbing 1 dan pembimbing 2.
Setelah mendapatkan pembimbing, mahasiswa dipersilakan menyusun proposal skripsi yang terdiri dari Bab 1-3.