Instruksi Rektor melalui Surat Bernomor 0197/II.3.AU/2018 tertanggal 08 September 2018 tentang Perpanjangan Registrasi Mahasiswa yang isinya :
- Bagi mahasiswa yang belum mengisi KRS dapat melakukan pengisian KRS dengan mengajukan surat ijin ke Rektor (c.q Ka. Biro Akademik dan Kemahasiswaan), paling lambat tanggal 19 September 2018.
- Batas waktu pembayaran bagi mahasiswa yang sudah mengisi KRS diperpanjang sampai tanggal 20 September 2018.
Maka masa registrasi semester gasal 2018/2019 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Magelang diperpanjang sesuai pemberitahuan diatas dan dengan cara mengajukan surat sesuai petunjuk yang tercantum.
Untuk format surat pengajuan, seperti berikut :