Instruksi Rektor melalui Surat Bernomor 0197/II.3.AU/2018 tertanggal 08 September 2018 tentang Perpanjangan Registrasi Mahasiswa yang isinya :

  1. Bagi mahasiswa yang belum mengisi KRS dapat melakukan pengisian KRS dengan mengajukan surat ijin ke Rektor (c.q Ka. Biro Akademik dan Kemahasiswaan), paling lambat tanggal 19 September 2018.
  2. Batas waktu pembayaran bagi mahasiswa yang sudah mengisi KRS diperpanjang sampai tanggal 20 September 2018.

Maka masa registrasi semester gasal 2018/2019 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Magelang diperpanjang sesuai pemberitahuan diatas dan dengan cara mengajukan surat sesuai petunjuk yang tercantum.

Untuk format surat pengajuan, seperti berikut :